Minggu 23 Juni 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Pengukuhan Masa Jabatan Perbekel dan Anggota BPD se Kabupaten Jembrana yang bertempat di Gedung Mendopo Kesari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Perbekel ini merupakan amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa/Perbekel sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pada acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel di hadiri oleh Bapak Bupati Jembrana I Nengah Tamba di dampingi oleh Bapak Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna serta Bapak Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, Forkopimda Kabupaten Jembrana, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Jembrana dan Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana.
"..."