Jumat 7 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan Audensi dan Sosialisasi Pembayaran Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat ) dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jimbarwana Lantai II Pemkab Jembrana dan peserta yang hadir dalam sosialisasi Tapera yaitu Camat Mendoyo di wakili oleh Kasubag Umum, Inspektur Kabupaten Jembrana, Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara dan Para Camat se Kabupaten Jembrana.
"..."